Archive | October 19, 2021

Atas Perintah Kapolri, Kapolsek Parigi Dicopot karena Dugaan Perkosa Anak Tersangka

 

 

Oleh: MEGA SIMARMATA

 

 

Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 (Kattakami) — Mabes Polri telah resmi mencopot jabatan Kepala Polsek Parigi, Iptu I Dewa Gede Nurate akibat buntut dari dugaan pemerkosaan perempuan berinisial S (20 tahun).

Kadiv Propam Mabes Porli, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, proses etik dan disiplin terhadap Kapolsek masih tetap berjalan.

Ferdy Sambo menegaskan, proses pidana tetap akan dilanjutkan dengan pelaporan dari korban S.

“Kapolsek Parigi sudah dilakukan pencopotan. Pidananya segera dijalankan sesuai laporan,” kata Sambo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Ferdy Sambo, mengirimkan bukti pencopotan Dewa Gede sebagai Kapolsek dalam bentuk Surat Perintah Sprin/1490/X/Kep/2021.

Surat Perintah tersebut bertanggal 15 Oktober 2021 dan ditandangani oleh Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigadir Jenderal (Brigjen) Hery Santoso.

Dalam surat tersebut, disebutkan Iptu I Dewa Gede Nurate, selaku Kapolsek Parigi di Polres Parimo, Polda Sulawesi Tengah digantikan oleh Iptu Yusuf L Palinggi.

Lewat surat perintah itu, Iptu I Dewa Gede ditempatkan di pos baru di divisi mirip office boy di unit Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulteng.

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Iptu Dewa Gede terungkap setelah pengakuan korban, S.

Korban adalah perempuan 20 tahun anak dari seorang tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak.

Ayah S ditahan di Polsek Parigi. S mengaku dibujuk oleh Iptu Dewa Gede selaku Kapolsek untuk menemaninya tidur bersama. Bujukan itu ditawarkan kepada S agar ayahnya dapat lepas dari tahanan. (****)

 

 

MS

Kapolri Rilis Telegram agar Anggota Kedepankan Profesionalime dan Humanis

 

Oleh: MEGA SIMARMATA

 

Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 (Kattakami) — Merespons kritik masyarakat atas kinerja aparat kepolisian belakangan ini, terutama terkait dengan kekerasan yang dilakukan polisi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram untuk jajarannya.

Surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Senin, 18 Oktober 2021. Terdapat 11 arahan atau cara bertindak yang tertuang dalam telegram tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, terbitnya telegram itu dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan agar ada kepastian hukum serta rasa keadilan.

Isi telegram Kapolri selengkapnya adalah:

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
  3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
  9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
  10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
  11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sendiri sejak awal dilantik pada tanggal 27 Januari 2021 menginginkan agar Polri tegas tetapi humanis. (****)

 

 

 

 

MS

Jika Ada Oknum Polisi Melanggar Hukum, Kapolri: Masyarakat Jangan Takut Lapor Propam!

 

 

Oleh : MEGA SIMARMATA

 

 

Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 (Kattakami) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Listyo menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Menurut Kapolri, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Listyo mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19.

Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Listyo berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik, bila anggota polisi melanggar SOP Pecat dan Pidanakan, Masyarakat jangan takut lapor ke Propam,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Disisi lain, Listyo memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.

Kapolri berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan dilapangan benar sesuai SOP. Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ucap Listyo.

Oleh karena itu, Listyo menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

“Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran,” tutur Listyo.

Sementara itu, Listyojuga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Listyo memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.

“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik, Polisi wajib rangkul dan bela Rakyat tertindas atau yang butuh perlindungan sebagaimana tupoksi Polri,” tutup Listyo. (****)

 

 

 

MS

 

Minta Kapolda dan Kapolres Pecat Anggota Bermasalah, Kapolri: Bila Ragu, Saya Ambil Alih!

 

 

Oleh: MEGA SIMARMATA

 

 

Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 (Kattakami) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan saat menjalankan tugas. Bahkan, Kapolri meminta anggota bermasalah tersebut diberi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo saat memberikan arahan kepada jajaran lewat Vicon di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Listyo menilai, ulah oknum anggota tersebut telah merusak maruah institusi Polri.

Sekaligus, kata Kapolri, telah menciderai kerja keras dan komitmen personel Polri yang telah bekerja untuk masyarakat.

Untuk itu, Listyo berharap dengan adanya sanksi tegas dapat memberikan efek jera. Terlebih, ulah oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek, yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar Listyo.

 

 

 

 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga mengingatkan kepada jajarannya untuk dapat membaca situasi.

Misalnya, kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

“Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas di lapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran,” kata Kapolri.

Lebih lanjut, Listyo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan saran terhadap Polri.

Dia juga mengimbau kepada jajarannya untuk tidak anti kritik.

“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” pungkas Listyo. (****)

 

 

 

MS

 

Kapolri ke Jajaran: Jangan Antikritik, Introspeksi untuk Lebih Baik

 

 

Oleh: MEGA SIMARMATA

 

Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 (Kattakami) — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajaran kapolda dan kapolres untuk tegas terhadap anggota yang melanggar.

Kapolri juga mengingatkan polisi seluruh Indonesia untuk tidak antikritik, apalagi terhadap masukan yang sifatnya membangun.

Kapolri Listyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya.

Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

“Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat, lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” ujar Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Kapolri Listyo menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo.

 

 

 

 

 

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Kapolri Listyo mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Di antaranya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Karena itu, Listyo berharap tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera.

Sebab, kelakuan oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek, yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar Kapolri. (****)

 

Marah Karena Ulah Oknum Anggotanya, Kapolri: Pecat, Pidanakan, Nggak Pakai Lama!

 

 

Oleh: MEGA SIMARMATA

 

Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 (Kattakami) — Banyaknya oknum polisi yang melanggar aturan saat menjalankan tugas, membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, geregetan.

Kapolda dan Kapolres tidak boleh ragu memberi sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang kelakuannya berpotensi merusak citra Polri.

“Harus ada tindakan tegas. Tolong nggak pakai lama. Segera copot, PTDH, dan proses pidana. Lakukan dan ini akan menjadi contoh bagi lainnya. Saya minta Kasatwil jangan ragu. Apabila ada yang ragu, saya ambil alih,” tegas Listyo melalui melalui Video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini menegaskan, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah institusi Polri.

“Tindakan ini juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat,” ucap Listyo.

Listyo mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri adalah berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Selain itu, anggota Polri juga memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Kemudian akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Kelakuan oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini. Karena kasihan anggota yang sudah kerja keras. Kita capek selama ini berusaha berbuat baik. Kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius. Kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” terang mantan Kapolda Banten ini.

Listyo berharap perilaku oknum tersebut tidak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

“Saya berikan apresiasi atas kerja keras semua anggota. Tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tak ada keraguan memberikan tindakan tegas,” ucap Listyo.

Mantan Kabareskrim Polri ini menambajkan jajaran Polri harus mampu membaca situasi. Kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

“Lakukan langkah-langkah yang tepat. Kapan harus humanis, kapan melaksanakan langkah-langkah tegas di lapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukurannya,” terang Listyo.

Listyo mengapresiasi masyarakat yang memberikan masukan dan kritik untuk Polri. Aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Kapolri memastikan Polri adalah lembaga yang terbuka dan tidak antikritik.

“Jangan antikritik. Apabila ada kritik dari masyarakat, lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” pungkas Listyo. (****)

 

MS

 


%d bloggers like this: