Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi.
Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.
Hal ini dia sampaikan saat melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes Polri, Jakarta.
“Saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Listyo menyatakan, dirinya sama sekali tak meragukan rekam jejak para mantan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, dia yakin kehadiran 44 mantan pegawai KPK bakal memperkuat Polri.
“Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Listyo menuturkan, saat ini Indonesia tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Ia pun meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Negara kita saat ini sedaang menghadapi posisi sulit, sehingga kita betul-betul kawal program PEN bagaimana agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran,” tuturnya.
Selain itu, dalam jangka panjang, Listyo berharap iklim investasi di Indonesia bisa membaik dengan makin rendahnya kasus korupsi.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik.
Listyo berharap kerja-kerja para mantan pegawai KPK dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini menurun.
“Kami yakin dengan bergabungnya rekan-rekan kami yakin bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki,” ucapnya. (****)
MS
Comments are closed.