Kapolri Bentuk Satgas Minyak Goreng Bareng Menperin, Ini Tugasnya

 

Jakarta (DETIK) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait minyak goreng. Apa saja tugasnya?

“Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat,” kata Sigit di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).

Dia mengatakan personel satgas gabungan itu bakal ditempatkan di beberapa produsen besar minyak goreng. Personel dari Polri dan Kemenperin bakal berjaga selama 24 jam mengawasi proses produksi minyak goreng.

“Kita tempatkan personel dari polisi dan dari Kementerian Perindustrian khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam untuk mengawasi proses produksinya,” ucapnya.

Hal itu ditujukan untuk menjamin produksi minyak goreng berjalan lancar.

“Sehingga kita bisa pasti apakah terkait dengan produksi yang sudah menjadi komitmen itu benar-benar bisa dilaksanakan. Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan terkait dengan penggantian dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak dengan Badan Sawit itu akan diberikan subsidi. Oleh karena itu, tugas produsen memastikan produksinya sesuai kontrak. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja seharusnya di pasar terpenuhi,” ujarnya.

Dia mengatakan personel Satgas bakal di distributor. Dia menegaskan personel dari Satgas pusat, satgas daerah hingga Bhabinkamtibmas bakal mengawasi distribusi minyak goreng. (****)

MS

Comments are closed.