Kapolri Sebut Masyarakat Tak Perlu Kenal Orang Dalam untuk Bisa Dilayani Polisi

 

 

 

JAKARTA —- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, masyarakat tak perlu harus mengenal ‘orang dalam’ di Polri untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Pasalnya, Polri juga memperbanyak layanan berbasis online yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

“Meminimalisir komplain masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian, Polri berupaya untuk menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Masyarakat akan lebih mudah untuk mengakses pelayanan kepolisian kapan saja dan di mana saja, serta masyarakat tidak perlu mengenal anggota Polri untuk dapat terlayani dengan baik,” kata Listyo.

Listyo menjelaskan, Polri telah memanfaatkan teknologi informasi pada layanan SIM online, baik perpanjangan dan ujian SIM online di 33 Polda. Kemudian juga ada layanan STNK online, pengesahan STNK tahunan online di 29 Polda, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan denda online di 12 Polda.

“SKCK Online di 34 polda dan laporan situasi kamtibmas secara online di 34 polda,” sambungnya.

Menurut Listyo, aplikasi-aplikasi pelayanan publik ini akan mengurangi interaksi anggota Polri dengan masyarakat, meringkas birokrasi dan mengurangi kemungkinan penyimpangan serta mencegah penularan Covid-19.

“Aplikasi ini akan mengurangi interaksi Polri dengan masyarakat dan memotong birokrasi pelayanan sehingga dapat memotong potensi penyimpangan dan tentunya mencegah penularan Covid-19,” kata Listyo. (****)

MS

 

Comments are closed.